Pertanyaan : Tahun lalu saya tidak berpuasa
selama 7 hari karena haid. Karena sering menundanya, saya belum sempat
mengganti 2 hari puasa, hingga akhirnya tiba Ramadhan lagi. Bagaimana
hukumnya? Dan apa yang harus saya lakukan?
Jawaban :
Sudah seharusnya seorang Muslimah tidak menunda-nunda dalam membayar
atau mengqadha puasa yang ditinggalkannya. Jika memang penundaan itu
dikarenakan sakit terus menerus selama 11 bulan berikutnya, maka ia
tidak wajib mengqadha. Tapi jika ia menundanya karena malas atau karena
lalai atau karena meremehkan padahal sesungguhnya ia mampu mengqadha,
inilah yang tidak boleh. Maka baginya (tetap) wajib mengganti puasa
tersebut setelah Ramadhan yang sekarang usai, dan memberi makan seorang
miskin untuk setiap hari yang ia tinggalkan sebagai penebus penundaan
qadhanya di Ramadhan tahun lalu. Pendapat ini dikeluarkan oleh Syaikh
Ibnu Jibrin rahimahullah dalam Fatawa Ash-Shiyam hal 60.
Wallahu a’lam.

Posting Komentar