Sahabat Ummi, cukup banyak pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya
seorang wanita berinfak, bersedekah, berqurban, dan berwakaf menggunakan
hartanya sendiri tanpa sepengetahuan suaminya. Apakah Islam membenarkan
dan menerima amalan istri yang tidak meminta izin dulu pada
suaminya? Tentu saja kita perlu mengkaji beberapa dalil quran dan hadits
terkait hal ini terlebih dahulu.
Syekh Nuruddin Abu Lihyah dalam bukunya berjudul al-Huquq
al-Ma’nawiyah liz Zaujah mengutarakan bahwa ulama bersepakat bahwa
seorang istri berhak membelanjakan pendapatannya sendiri tanpa izin
suami. “Kemudian, jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai
memelihara harta) maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.” (QS
an-Nisaa: 6)
Artinya, jika istri berinfaq tanpa izin suami terlebih dahulu pun
diperbolehkan. Hadits berikut ini juga bisa menunjukkan hal tersebut:
Dari Ayyub, aku mendengar Atha’ berkata bahwa dia mendengar Ibnu
‘Abbas bercerita: “Aku bersaksi bahwa Nabi pergi ditemani Bilal saat
shalat ‘Ied. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengira bahwa para
wanita tidak mendengar khutbah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
sampaikan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam nasehati
mereka secara khusus dan Nabi perintahkan mereka supaya bersedekah. Para
wanita pun melemparkan anting-anting dan cincin mereka ke arah kain
yang dibentangkan oleh Bilal dan Bilal memegang ujung kainnya.” (HR
Bukhari no 98 dan Muslim no 884).
Jika istri DIHARUSKAN izin pada suami terlebih dulu sebelum
bersedekah, tentu Rasulullah tidak akan meminta para istri secara khusus
untuk bersedekah sebagaimana yang digambarkan dalam hadits tersebut.
Akan tetapi, memang aada sebuah hadits yang menyatakan hal berbeda:
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak boleh bagi
seorang perempuan yang bersuami untuk membelanjakan harta pribadinya
(tanpa seizin suaminya).” (HR Abu Daud no 3546, Nasai no 3756, Ibnu
Majah no 2388 dan dinilai al Albani sebagai hadits hasan shahih).
Hadits di atas bisa dikompromikan sebagai bentuk pergaulan
terbaik antara suami istri. Pilihan terbaik seorang istri yang ingin
berqurban atau berinfaq adalah dengan memberitahukan pada suaminya
terlebih dahulu sebagai adab seorang istri terhadap suami yang merupakan
pemimpinnya. Akan tetapi jika dikarenakan satu kondisi, misalkan suami
memiliki sifat pelit, atau istri sulit menghubungi suami karena LDR dan
sebab-sebab lainnya, maka kembali ke aturan awal bahwa istri berhak
mengatur penggunaan hartanya sendiri termasuk dalam hal bersedekah.
Wallaahualam.
Foto ilustrasi: google
sumber :
http://www.ummi-online.com/bolehkah-istri-berqurban-dari-penghasilannya-sendiri-tanpa-sepengetahuan-suami.html

Posting Komentar