Widoweni Widoweni Author Ibu dua orang putri, senang menulis dan membaca, pemerhati dunia pendidikan
Title: Bolehkah Istri Berqurban dari Penghasilannya Sendiri Tanpa Sepengetahuan Suami?
Author: Widoweni
Rating 5 of 5 Des:
Sahabat Ummi, cukup banyak pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya seorang wanita berinfak, bersedekah, berqurban, dan berwakaf menggu...

Sahabat Ummi, cukup banyak pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya seorang wanita berinfak, bersedekah, berqurban, dan berwakaf menggunakan hartanya sendiri tanpa sepengetahuan suaminya. Apakah Islam membenarkan dan menerima amalan istri yang tidak meminta izin dulu pada suaminya? Tentu saja kita perlu mengkaji beberapa dalil quran dan hadits terkait hal ini terlebih dahulu.

Syekh Nuruddin Abu Lihyah dalam bukunya berjudul al-Huquq al-Ma’nawiyah liz Zaujah mengutarakan bahwa ulama bersepakat bahwa seorang istri berhak membelanjakan pendapatannya sendiri tanpa izin suami. “Kemudian, jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta) maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.” (QS an-Nisaa: 6)

Artinya, jika istri berinfaq tanpa izin suami terlebih dahulu pun diperbolehkan. Hadits berikut ini juga bisa menunjukkan hal tersebut:

Dari Ayyub, aku mendengar Atha’ berkata bahwa dia mendengar Ibnu ‘Abbas bercerita: “Aku bersaksi bahwa Nabi pergi ditemani Bilal saat shalat ‘Ied. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengira bahwa para wanita tidak mendengar khutbah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam nasehati mereka secara khusus dan Nabi perintahkan mereka supaya bersedekah. Para wanita pun melemparkan anting-anting dan cincin mereka ke arah kain yang dibentangkan oleh Bilal dan Bilal memegang ujung kainnya.” (HR Bukhari no 98 dan Muslim no 884).

Jika istri DIHARUSKAN izin pada suami terlebih dulu sebelum bersedekah, tentu Rasulullah tidak akan meminta para istri secara khusus untuk bersedekah sebagaimana yang digambarkan dalam hadits tersebut. 
 
 
Akan tetapi, memang aada sebuah hadits yang menyatakan hal berbeda:
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak boleh bagi seorang perempuan yang bersuami untuk membelanjakan harta pribadinya (tanpa seizin suaminya).” (HR Abu Daud no 3546, Nasai no 3756, Ibnu Majah no 2388 dan dinilai al Albani sebagai hadits hasan shahih).

Hadits di atas bisa dikompromikan sebagai bentuk pergaulan terbaik antara suami istri. Pilihan terbaik seorang istri yang ingin berqurban atau berinfaq adalah dengan memberitahukan pada suaminya terlebih dahulu sebagai adab seorang istri terhadap suami yang merupakan pemimpinnya. Akan tetapi jika dikarenakan satu kondisi, misalkan suami memiliki sifat pelit, atau istri sulit menghubungi suami karena LDR dan sebab-sebab lainnya, maka kembali ke aturan awal bahwa istri berhak mengatur penggunaan hartanya sendiri termasuk dalam hal bersedekah. Wallaahualam. 

Foto ilustrasi: google 

sumber :
http://www.ummi-online.com/bolehkah-istri-berqurban-dari-penghasilannya-sendiri-tanpa-sepengetahuan-suami.html

About Author

Advertisement

Posting Komentar

 
Top