Satu
bagian qurban bisa untuk satu keluarga. Satu kambing bisa untuk satu
keluarga. Sepertujuh sapi juga demikian. Yang disebut tersebut adalah
serikat dalam pahala, bukan pembiayaan. Lalu apa syarat satu keluarga
tersebut?
Dalil bahwa satu qurban bisa berserikat pahala untuk satu keluarga yaitu hadits dari ‘Atho’ bin Yasar, ia berkata,
سَأَلْتُ
أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ
الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ،
فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ
“Aku pernah bertanya pada Ayyub Al-Anshari, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?”
Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing
(diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan
qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi
no. 1505 dan Ibnu Majah no. 3147. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa
hadits ini shahih)
Imam Asy-Syaukani rahimahullah mengatakan, “Dalil ini
menunjukkan sahnya qurban kambing untuk satu keluarga. Karena sahabat
radhiyallahu ‘anhum di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan
hal itu. Sehingga hal itu tak perlu diingkari. … Yang tepat, qurban
kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga
tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” (Nail Al-Authar, 6: 375)
Muhammad ‘Abdurrahman Al-Mubarakfuri rahimahullah
menyatakan, “Hadits ini adalah dalil tegas bahwa satu kambing bisa
digunakan untuk berqurban satu orang beserta keluarganya, walau jumlah
anggota keluarga tersebut banyak. Inilah yang benar.” (Tuhfah Al-Ahwadzi, 5: 74)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah
berkata, “Kolektif dalam pahala qurban tidaklah terbatas. Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk seluruh umatnya.
Laki-laki yang disebut dalam hadits juga berqurban atas nama dirinya dan
keluarganya. Itu menunjukkan bolehnya seseorang berqurban untuk dirinya
beserta keluarganya walau anggota keluarganya seratus. Namun berserikat
dalam kepemilikan, maka dibatasi sapi dengan tujuh orang.” (Syarh Al-Mumthi’, 7: 428)
Baca bahasan: Satu Kambing Bisa untuk Qurban Satu Keluarga
Kalau kambing bisa berserikat dalam pahala, bagaimana dengan bagian 1/7 sapi?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah
menyatakan, “Kalau kambing bisa berserikat dalam pahala untuk seseorang
dan anggota keluarganya. Begitu pula untuk bagian 1/7 sapi dan 1/7 unta
bisa diniatkan untuk dirinya dan anggota keluarganya.” (Syarh Al-Mumthi’, 7: 428)
Niatan untuk satu keluarga untuk satu qurban dibolehkan asalkan memenuhi tiga syarat berikut:
- Tinggal bersama atau satu rumah.
- Istri atau masih kerabat walau jauh kekerabatannya.
- Yang diniatkan dalam pahala adalah orang yang wajib dinafkahi seperti kedua orang tua dan anaknya yang masih kecil atau sebagai hadiah untuk satu keluarga yang ada seperti paman atau saudara dalam satu rumah.
Jika tiga syarat di atas terpenuhi, maka cukup satu yang berqurban
dalam satu keluarga dan lainnya jadi gugur. Namun dalam hal pahala, satu
keluarga yang satu atap tersebut akan mendapatinya. Hal ini dikatakan
dalam madzhab Syafi’i, hukum qurban untuk satu keluarga adalah sunnah
kifayah, artinya jika sebagian sudah melakukannya, maka yang sunnah
berarti sudah dilakukan. Namun jika satu rumah tidak ada yang berqurban,
hal itu dimakruhkan. Wallahu a’lam. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5: 78 dan Kifayah Al-Akhyar, hlm. 579)
Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.
—Selesai disusun 9 Dzulqa’dah 1436 H di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
sumber :
https://rumaysho.com/11704-syarat-satu-bagian-qurban-bisa-untuk-satu-keluarga.html

Posting Komentar